Mulkan Ardiansyah Hasibuan Minta Tokoh Penolak Koperasi BAN Introspeksi dan Pertobatan Massal: “Banyak Hak Plasma Masyarakat Terabaikan di Masa Lalu”

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Medan — Mulkan Ardiansyah Hasibuan (Hsb) meminta sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh adat, ketua yayasan, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), Kecamatan Simangambat, dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara), untuk melakukan introspeksi mendalam bahkan pertobatan massal. Seruan itu disampaikan menyusul penolakan mereka terhadap keberadaan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Menurut Mulkan, penolakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak masa lalu yang sarat persoalan hukum dan moral, khususnya saat para pihak tersebut bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda. Praktik kemitraan di masa lalu itu, kata dia, berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak masyarakat desa, terutama hak plasma petani.

“Seberapa besar keburukan yang sudah diperbuat semasa bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda harus dibuka secara jujur dan bertanggung jawab. Fakta di lapangan menunjukkan banyak hak plasma masyarakat tidak disalurkan secara utuh, bahkan diduga dipotong demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mulkan, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, tidak tersalurkannya hak plasma secara maksimal telah menunda kesejahteraan masyarakat desa selama bertahun-tahun. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan moral, terutama bagi generasi muda di wilayah tersebut.

“Banyak anak petani yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan ke perguruan tinggi. Akibatnya, sebagian terjerumus ke dalam penyakit masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kegagalan moral dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Mulkan menilai, pola penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini justru telah berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan sistem satu pintu melalui Koperasi BAN dinilainya sebagai langkah korektif atas praktik lama yang penuh penyimpangan.

“Penyaluran langsung ke rekening masing-masing anggota plasma memutus mata rantai penyalahgunaan dan praktik rente. Justru inilah yang selama ini tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan motif di balik penolakan terhadap Koperasi BAN serta dorongan pembentukan koperasi baru, seperti Koperasi Huristak, Koperasi ALS Simangambat, dan Koperasi Marsatu Ujung Batu. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengulang praktik lama yang merugikan masyarakat.

“Kalau benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, seharusnya mereka mendukung sistem yang transparan, bukan menolak dan menciptakan struktur baru yang rawan penyimpangan,” katanya.

Lebih jauh, Mulkan juga menyesalkan adanya indikasi dan dugaan gerakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara serta mobilisasi massa yang berpotensi menekan aparat dan institusi negara.

“Saya tegaskan, jika terdapat indikasi dan dugaan pendudukan lahan negara atau ajakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila terdapat unsur hasutan atau ajakan massal untuk melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Penegakan hukum harus menjadi jalan utama. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Mulkan menegaskan bahwa penolakan terhadap Koperasi BAN bukan sekadar persoalan perbedaan sikap atau kepentingan kelompok, melainkan berpotensi menghambat kebijakan negara dan merugikan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

“Sudah saatnya semua pihak tunduk pada hukum dan benar-benar berpihak pada rakyat. Introspeksi dan pertobatan adalah jalan terbaik sebelum hukum berbicara lebih keras,” pungkasnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!