Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Eks Kades Manggis Boyolali Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi Media Bahri
0


Boyolali – Mediabahri.com | Penyelenggaraan pemerintahan desa kembali tercoreng oleh arogansi kekuasaan. Mantan Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, Mujahirin, kini berdiri di ambang hukuman berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali menuntutnya 8 tahun penjara atas dugaan penggerogotan dana desa lebih dari Rp1,03 miliar. Uang rakyat yang seharusnya untuk membangun desa, justru dihancurkan oleh tangan pemimpinnya sendiri.

Tuntutan tegas ini dibeberkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/12/2025).


Audit Ungkap Bobrok Pengelolaan Desa: Dana Pembangunan Dikuras

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan Mujahirin bukanlah kekhilafan ringan, melainkan tindakan korupsi yang terang-terangan dan sistematis. Audit Inspektorat menemukan kerugian negara hingga Rp1,023.302.000, angka yang memperlihatkan skema penyelewengan anggaran dalam skala besar.

Dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Manggis justru berakhir menjadi bancakan pribadi. Anggaran cair, proyek tidak muncul, laporan fiktif dibuat untuk menutupi jejak.


JPU: Tindakannya Terbukti dan Memberatkan, Hukuman Harus Maksimal

JPU menegaskan bahwa terdakwa harus dikenai pasal korupsi paling tegas:

  • 8 tahun penjara,
  • Denda Rp300 juta subsider 1 tahun,
  • Uang pengganti Rp1,023.302.000 dikurangi Rp20 juta yang sudah disita.

Dengan aturan yang berlaku, jika terdakwa gagal membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, ia akan dipenjara lagi selama 4 tahun. Artinya, tidak ada celah bagi koruptor untuk melarikan diri dari tanggung jawab.


Terdakwa Tidak Kooperatif, Berbelit-Belit, dan Tak Mau Akui Perbuatan

Hal memberatkan terdakwa cukup panjang:

  • Tidak mengembalikan kerugian negara
  • Tidak mengakui perbuatannya
  • Memberikan keterangan yang berputar-putar
  • Tindakannya berpotensi melestarikan budaya KKN

Catatan meringankan hanya satu: belum pernah dihukum. Namun skala kejahatannya jauh melampaui itu.

Terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang 15 Desember 2025.


Modus yang Dibongkar: LPJ Palsu, Proyek Bohong, Uang Cair Tanpa Kegiatan

Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengungkapkan bahwa korupsi dilakukan dengan modus klasik namun mematikan: LPJ fiktif. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes perubahan dicairkan, tetapi nihil realisasi.

Audit Inspektorat menemukan 10 kegiatan fiktif, termasuk penyertaan modal BUMDes Maju Mandiri yang tidak pernah disalurkan. Satreskrim Polres Boyolali menyita 33 dokumen, rekening koran, serta uang tunai Rp20 juta dalam proses penyidikan.

Mujahirin resmi ditahan sejak 18 September 2025. Ia menjadi tersangka sejak April 2024 setelah gelar perkara di Polda Jateng menyatakan berbagai kejanggalan anggaran sejak 2019.


Mediabahri.com Menekankan: Pengkhianatan Amanah Publik Tak Bisa Ditoleransi

Kasus ini bukan sekadar tindak korupsi—ini adalah pengkhianatan terhadap amanah warga desa. Korupsi yang dilakukan di level desa berdampak langsung pada masyarakat kecil: tertundanya pembangunan, matinya ekonomi lokal, hingga hilangnya kepercayaan publik.

Mediabahri.com menegaskan bahwa praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum. Hukuman tegas bukan hanya pantas, tetapi wajib untuk menghentikan rantai perusakan dana desa yang terus berulang di banyak daerah.


Reporter: Armila – GWI
Editor: Zulkarnain Idrus – Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!