Kejari Langkat Tetapkan Rekanan Penyedia Smartboard Sebagai Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Redaksi Media Bahri
0

Langkat – Mediabahri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menegaskan langkah tegasnya dengan menetapkan seorang rekanan berinisial BP, Dirut PT. Bismacindo Perkasa (PT. BC), sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, Selasa (09/12/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, S.H., M.H., menyampaikan melalui rilis resmi, penetapan tersangka BP merupakan tindak lanjut dari perkembangan penyidikan. “PT. BC diduga kuat melakukan penentuan harga tidak sesuai dengan harga jual yang ditetapkan Prinsipal ViewSonic di Indonesia, sehingga terjadi mark-up harga dalam jumlah sangat besar,” ujarnya.

Selain itu, BP diduga mengubah beberapa spesifikasi teknis Smartboard dari paket awal, yang mengakibatkan ketidaksesuaian barang dengan pemesanan awal. Berdasarkan minimal dua alat bukti sah—dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, dan audit independen—kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp20 miliar.

Penyidik belum menahan BP karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan.

Sudah 3 Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, Kejari Langkat telah menetapkan dua tersangka awal:

  • SA, mantan Kadis Pendidikan Langkat merangkap PPK.
  • S, Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar.

SA tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman di kasus lain, sementara S menjalani penahanan 20 hari pertama. Kajari Langkat, Asbach SH, M.H., menegaskan bahwa penyidikan terus berkembang dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Mantan PJ Bupati Belum Diperiksa

Pihak Kejari mengaku telah memanggil mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebanyak dua kali, namun tidak hadir dengan alasan sakit dan sibuk tugas kedinasan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatannya.

Proyek Smartboard ini menguras anggaran Rp49,9 miliar, terbagi untuk SMP sebesar Rp17,9 miliar dan SD Rp32 miliar. Dugaan penggelembungan harga dan spesifikasi barang tidak sesuai ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan di Langkat.

Kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat hingga tuntas secara hukum, memastikan tidak ada yang lolos dari jeratan hukum.

Reporter: Rudy Hartono

Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!