
Mediabahri.com | Medan – PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 kembali menjadi sorotan tajam. Meski secara resmi dinyatakan tidak memiliki Izin Lingkungan (Amdal) dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, perusahaan tersebut tetap beroperasi bebas seolah kebal dari penegakan hukum.
Upaya konfirmasi yang berulang kali dilakukan oleh tim wartawan Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) justru selalu dihindari oleh pihak manajemen PT. IPI. Respons diam dan sikap menghindar tersebut mempertegas dugaan bahwa perusahaan ini merasa “tak tersentuh” dan tidak mempedulikan aturan hukum terkait pencemaran lingkungan.
DLH Tegaskan PT IPI Tidak Memiliki Izin, Tetapi Pabrik Tetap Beroperasi
DLH Kota Medan sebelumnya telah menjawab surat resmi yang dilayangkan MOSI. Dalam dokumen tersebut DLH menegaskan hasil pemeriksaan:
PT. IPI tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin IPAL.
Namun, meski temuan sudah jelas dan tertulis, faktanya hingga hari ini tidak ada tindakan tegas baik dari DLH maupun Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Riko Putra Bayu Waas. Tidak ada penghentian operasi, tidak ada penyegelan, dan tidak ada sanksi.
Sebaliknya, tim wartawan MOSI kembali menemukan aktivitas dugaan pembuangan limbah ke saluran air masyarakat. Lebih parah lagi, kali ini limbah yang keluar berupa asap putih pekat berbau menyengat, diduga berasal dari saluran buangan yang sengaja dibuat oleh PT. IPI.
Seorang wartawan yang berada di lokasi mengaku mengalami mual dan pusing akibat menghirup asap limbah tersebut secara tidak sengaja. Ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas pencemaran masih terus terjadi dan berdampak langsung pada kesehatan.
Dugaan Ada “Beking Kuat” dan Kerjasama Buruk dengan Pemko Medan
Tidak adanya tindakan apa pun dari Pemko Medan membuat kecurigaan publik semakin menguat.
Ketua DPD MOSI Rudi Huta Gaol dengan tegas menyebut:
“Bebasnya aktivitas PT IPI ini sangat janggal. Diduga kuat pemilik atau pengelola PT IPI memiliki beking hebat sehingga pelanggaran yang seharusnya dikenakan justru tidak berlaku.”
Rudi Huta Gaol menegaskan akan kembali menyurati PT. IPI, PT. KIM, DLH Kota Medan, Wali Kota Medan, Gubernur Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut hingga Polda Sumut untuk meminta klarifikasi resmi.
Sementara itu, Ketua Divisi Investigasi MOSI, Marolop Sihotang, menyatakan siap menggandeng elemen masyarakat, pemerhati lingkungan, dan mahasiswa untuk menekan PT. IPI agar membuka fakta soal izin yang tidak dimiliki.
Penggiat Sosial: “Ini Pembiaran Nyata oleh Pemko Medan”
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung turut mengecam keras lemahnya tindakan Pemko Medan.
“Ini pembiaran nyata. Pihak manajemen PT IPI jelas tidak acuh terhadap dampak pencemaran lingkungan. Saya meyakini bukan hanya karena adanya beking kuat, tetapi juga ada kerja sama yang baik dengan oknum di Pemerintah Kota Medan. Perusahaan sebesar ini bisa beroperasi tanpa izin? Sangat mustahil.”
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelanggaran ini bukan semata tindakan perusahaan, melainkan ada unsur pembiaran sistematis yang melibatkan pejabat atau institusi terkait.
Tuntutan Publik: Tutup PT IPI dan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran
Kasus ini jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat terhadap:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, mengingat Pemko Medan dinilai gagal menegakkan aturan.
Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus
