
Langkat – Mediabahri.com | Praktik judi tembak ikan di Kabupaten Langkat kini bukan lagi sekadar penyakit sosial, melainkan telah berubah menjadi skandal penegakan hukum. Aktivitas perjudian yang berlangsung terbuka dan masif di sejumlah kecamatan justru terus berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum.
Pantauan Mediabahri.com di lapangan menunjukkan, lokasi-lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Stabat dan Secanggang tetap beroperasi siang dan malam. Mesin menyala tanpa jeda, pemain keluar masuk dengan leluasa, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum.
Kondisi ini terjadi meski sorotan publik dan pemberitaan media telah berulang kali mengungkap keberadaan lokasi perjudian tersebut. Namun hingga kini, penindakan nyata tak kunjung terlihat.
Selasa (23/12/2025), warga kembali menyuarakan kegeraman mereka. Menurut masyarakat, mustahil praktik ilegal ini bertahan lama tanpa adanya perlindungan tertentu.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, ini sudah tutup sejak lama. Tapi faktanya tetap jalan. Kami curiga ada pembiaran,” ungkap seorang warga Stabat.
Sorotan tajam mengarah ke Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. Respons singkat yang hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi masyarakat dinilai publik sebagai jawaban normatif yang terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Lebih mencurigakan lagi, Kapolsek Stabat dan Kapolsek Secanggang hingga kini memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan resmi, meski wilayah hukumnya disebut sebagai pusat maraknya judi tembak ikan.
Bungkamnya para pejabat kepolisian ini justru memperkuat dugaan publik bahwa perjudian tersebut dibiarkan secara sadar, bukan sekadar luput dari pengawasan.
Nama Pipit pun mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut mengendalikan jaringan judi tembak ikan lintas wilayah di Langkat. Keberlangsungan operasi perjudian ini dinilai mustahil tanpa adanya jaminan keamanan. Namun hingga kini, aparat belum menjelaskan posisi hukum maupun langkah konkret terhadap nama tersebut.
Terpenuhi Unsur Pidana, Aparat Tak Bisa Berlindung
Secara hukum, judi tembak ikan jelas memenuhi unsur Pasal 303 KUHP, yakni menyediakan dan memberi kesempatan untuk perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pemainnya pun dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH., MH., menegaskan bahwa dalih “permainan hiburan” tidak dapat dijadikan tameng hukum.
“Secara yuridis, tembak ikan adalah perjudian. Unsurnya lengkap. Tidak ada alasan pembenaran,” tegasnya kepada Mediabahri.com.
Pembiaran Bisa Berujung Pidana dan Korupsi
Lebih jauh, Zulfikar menegaskan bahwa aparat yang mengetahui adanya perjudian namun sengaja tidak bertindak berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
“Kalau pembiaran itu disengaja, apalagi berlangsung lama dan terbuka, itu sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila ditemukan indikasi setoran atau aliran uang, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman berat dan perampasan aset.
Tanggung Jawab Kapolres dan Kapolsek Dipertanyakan
Dalam struktur kepolisian, prinsip tanggung jawab komando tidak bisa dihindari. Maraknya perjudian di suatu wilayah hukum secara otomatis menjadi cermin kinerja Kapolsek dan Kapolres.
Selain pidana umum, pembiaran juga dapat berujung pada sanksi etik berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Desakan Polda Sumut Turun Tangan
Melihat kondisi yang semakin parah, masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara untuk turun langsung dan mengambil alih penanganan kasus judi tembak ikan di Langkat. Publik menilai, tanpa intervensi langsung dari tingkat atas, praktik ini akan terus berulang.
“Kalau aparat terus diam, masyarakat akan menilai hukum kalah oleh bandar,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Kini, publik tidak lagi menunggu janji atau ucapan normatif. Yang ditagih adalah tindakan nyata dan transparan. Keberanian aparat menutup dan membongkar jaringan judi tembak ikan di Langkat akan menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum—apakah negara masih berdaulat, atau justru kalah oleh perjudian. (D'One)
Redaksi | Mediabahri.com
