
Mediabahri.com | Lumajang – Dugaan kuat adanya praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang milik pria berinisial H di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek tim Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025), setelah muncul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan sejumlah kempu berukuran besar diduga sebagai tempat penampungan solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Banyaknya wadah penampung di dalam gudang memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah lama menjadi titik pengumpulan solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportir PT GAS.
Informasi lapangan menyebutkan, H memerintahkan para pekerjanya membeli solar subsidi dari SPBU secara berulang, untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke pihak industri demi meraup keuntungan pribadi. Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi.
Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025
Dalam klarifikasi kepada MediaBahri.com, Humas Polres Lumajang menegaskan bahwa pengecekan dilakukan tim Satreskrim pada:
- Rabu, 10 Desember 2025
- Pukul 14.00 WIB
- Lokasi: Gudang milik H, Desa Pandasari
Humas Polres Lumajang menyampaikan melalui pesan WhatsApp:
“Yang melakukan pengecekan adalah dari Satreskrim Polres Lumajang. Kemarin hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00 di gudang milik H.
Pada saat dilakukan pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.
Perkara masih tahap penyelidikan. Untuk pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”
Meski tidak ditemukan aktivitas bongkar-muat maupun barang bukti saat pengecekan, polisi memastikan bahwa proses penyelidikan tidak akan dihentikan.
Pemilik Terancam Pasal Berlapis
Apabila dugaan penimbunan solar subsidi ini terbukti, H berpotensi dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Ancaman hukumannya tidak main-main:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dinilai penting agar tidak merugikan masyarakat dan menghambat pasokan energi di daerah.
Publik Mendesak Transparansi – Jangan Sampai Menguap
Kasus ini dengan cepat menjadi sorotan publik. Praktik penimbunan BBM bersubsidi kerap menjadi biang kelangkaan di sejumlah daerah, memicu keresahan warga dan kerugian ekonomi. Karena itu, masyarakat mendesak Polres Lumajang menangani kasus ini secara transparan, tanpa tebang pilih.
Publik mengingatkan agar penyelidikan tidak berhenti hanya pada pengecekan gudang, tetapi dilanjutkan dengan pemanggilan pemilik, penelusuran alur distribusi, hingga kemungkinan penetapan tersangka. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja, mengingat dampaknya sangat luas bagi masyarakat.
Tim MediaBahri.com bersama elemen warga Lumajang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Reporter: Eny
Editor: Zulkarnain Idrus
