Mediabahri.com | Jambi — Desakan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) kian menguat setelah munculnya laporan masyarakat mengenai seorang oknum wartawan sekaligus pengurus harian LSM Brantas, Amri Kusuma, yang disebut-sebut selama ini dikenal sebagai “aktivis pelindung” para bandar narkoba.
Oknum tersebut terciduk kamera warga saat diduga tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin, 1 Desember 2025. Rekaman itu diperkuat dengan hasil tracking koordinat lokasi dari nomor ponsel yang dikaitkan dengan aktivitasnya, menunjukkan titik di Desa Kedotan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Sekjen IWO Indonesia: Polisi Harus Panggil dan Periksa
Sekretaris Jenderal IWO Indonesia, Lawrence Sibarani, menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Ada laporan oknum sedang pesta narkoba, benar atau tidak, pihak kepolisian wajib memanggil untuk meminta penjelasan,” tegas Lawrence.
Ia menambahkan bahwa Polda Jambi harus memanggil Amri Kusuma untuk klarifikasi serta menjalani pemeriksaan urine dan darah di lembaga penegak hukum yang berkompeten.
Satgas FRIC: Perlakuan Hukum Harus Sama, Jangan Tebang Pilih
Kepala Satgas Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Fahmi Hendri, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Amri Kusuma harus diperlakukan sama sebagaimana kasus narkoba lainnya.
Fahmi menyinggung kasus publik figur, mantan anggota DPRD MBD Kim Markus, yang videonya tengah mengonsumsi sabu sempat viral dan langsung ditindak oleh kepolisian serta BNN Provinsi Maluku.
“Jika di Maluku APH bergerak cepat karena ada bukti visual, maka hal yang sama harus dilakukan terhadap Amri Kusuma. Lakukan tes urine dan darah melalui Polda Jambi atau BNN Provinsi Jambi,” tegas Fahmi.
Ketua FRIC: Perangi Narkoba Tanpa Kompromi
Ketua Fast Respon Indonesia Center, Dody Chandra, meminta seluruh lembaga penegak hukum tetap tegak pada komitmen pemberantasan narkoba.
“Kami meminta APH serius memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Jangan ada ruang bagi oknum mana pun yang mencoba bersembunyi di balik atribut LSM,” tegas Dody.
Dody menekankan bahwa penggunaan simbol organisasi atau profesi untuk melindungi bandar atau jaringan narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan hukum.
Desakan publik kini menuntut Polda Jambi bergerak cepat, memanggil, memeriksa, dan menguji kebenaran dugaan keterlibatan oknum tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aktivis dan lembaga yang seharusnya menjadi mitra pemberantasan narkoba, bukan sebaliknya.
Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus
