Ada Apa dengan Pemkab Labuhanbatu Utara? Dinas Pendidikan Diduga Tutup-tutupi RAB, Bupati Bungkam

Redaksi Media Bahri
0

Medan – Mediabahri.com | Aroma ketertutupan kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Labura yang diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap tersebut dinilai mencederai hak publik dan memperlihatkan wajah birokrasi yang alergi terhadap transparansi.


Pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung dengan tegas mengecam perilaku PPK Dinas Pendidikan Labura, Irwan, S.Pd., M.Pd., yang diduga tidak memahami—atau sengaja menutup mata—terhadap kewajiban membuka informasi publik, khususnya terkait permintaan salinan empat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan.


“Ini uang negara, bukan uang pribadi. RAB adalah hak publik. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang ingin disembunyikan,” tegas Zulfahri, Senin (29/12).


Menurutnya, dalih bahwa RAB merupakan dokumen internal atau bersifat rahasia adalah alasan sesat yang bertentangan langsung dengan UU KIP. Undang-undang tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran negara wajib dibuka untuk kepentingan pengawasan masyarakat.


Tak hanya soal dokumen, Zulfahri juga menyinggung praktik lapangan yang kerap memicu kecurigaan publik, mulai dari tidaknya ditemukan papan informasi proyek, hingga dugaan pekerjaan fisik sekolah yang dikerjakan asal jadi. Ketertutupan informasi dinilai menjadi pintu masuk subur bagi potensi penyimpangan anggaran.


“Kalau semua dibuka, papan proyek dipasang, RAB transparan, publik bisa menilai. Tapi jika ditutup, wajar jika publik curiga,” katanya lugas.


Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, sikap yang ditunjukkan justru bungkam seribu bahasa. Pesan WhatsApp yang dikirimkan terkait temuan awak media Aspirasinasional.com soal dugaan tidak transparannya RAB pembangunan SMPN 5 Sialang Taji hingga kini tak kunjung mendapat jawaban.


Sikap diam kepala daerah ini memantik pertanyaan serius: apakah Pemkab Labura benar-benar memahami dan berkomitmen menjalankan Keterbukaan Informasi Publik, atau justru memilih berlindung di balik tembok birokrasi?


Zulfahri menegaskan, ketertutupan semacam ini di banyak daerah kerap berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berlanjut ke PTUN atau laporan ke aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, menghalangi akses informasi publik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa berkonsekuensi hukum.


“Kami mengingatkan masyarakat sipil dan media: jangan diam. Pengawasan anggaran adalah kewajiban moral demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya.


Kasus ini kembali menegaskan bahwa implementasi UU KIP di lingkungan birokrasi pendidikan Labuhanbatu Utara masih jauh dari kata ideal. Ketika informasi ditutup rapat dan pejabat memilih bungkam, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik proyek pendidikan Labura?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!