Terklarifikasi! Yayasan Pendidikan An Naas Miliki Surat Pinjam Pakai Resmi Tanah SDN 023900 Sejak 2013

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Binjai Isu dugaan pelanggaran terkait penggunaan lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 023900 Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya terjawab. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, pihak Yayasan Pendidikan An Naas ternyata mengantongi surat pinjam pakai tanah seluas 2 x 39 meter, yang ditandatangani secara sah oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan & Pengajaran (P&P) Kota Binjai sejak tahun 2013.

Surat pinjam pakai tersebut ditandatangani oleh Emy Sutrisnawati, S.Pd, selaku Kepala UPT Kecamatan Binjai Timur, dan Hj. Dahnia Nasution, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SDN 023900 pada saat itu. Dokumen itu menjadi dasar hukum sah bagi Yayasan Pendidikan An Naas untuk memanfaatkan sebagian kecil lahan sekolah dalam rangka kegiatan pendidikan dan sosial yang bersifat mendukung lingkungan sekolah.

Temuan ini sekaligus membantah berbagai isu liar di lapangan yang sempat menyebut adanya tindakan penguasaan lahan tanpa izin. Berdasarkan dokumen resmi yang berhasil dikonfirmasi, pemanfaatan lahan oleh pihak yayasan telah melalui prosedur administratif dan sepengetahuan instansi berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Kota Binjai, Sofyan Siregar, saat dikonfirmasi oleh InvestigasiWartaGlobal.id, membenarkan adanya dokumen pinjam pakai tersebut.

“Benar, setelah kami telusuri, ternyata memang ada surat pinjam pakai antara pihak sekolah dan Yayasan An Naas yang ditandatangani pada tahun 2013. Jadi, secara administrasi sudah ada dasar hukumnya,” ujar Sofyan Siregar.

Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa setiap bentuk penggunaan lahan aset pendidikan harus tetap berlandaskan asas transparansi dan diawasi secara berkala.

“Kami akan pelajari kembali dokumennya, memastikan agar penggunaannya tetap sesuai dengan peraturan, dan tidak keluar dari fungsi pendidikan,” tambahnya.


Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menilai langkah klarifikasi ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan citra dunia pendidikan di mata publik.

“Jika memang ada surat pinjam pakai yang sah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka secara hukum hubungan tersebut sah. Tidak bisa lagi disebut sebagai penguasaan tanpa izin,” ujar Zulfikar.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap masa berlaku dan pemanfaatan surat pinjam pakai tersebut.

“Surat semacam ini biasanya bersifat sementara. Maka harus ada evaluasi berkala agar tidak disalahgunakan. Jika penggunaannya sesuai peruntukan pendidikan dan sosial, tentu tidak masalah,” tegasnya.

Dengan adanya temuan dokumen tersebut, situasi di SDN 023900 kini dinilai kondusif. Tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak sekolah, dinas, dan yayasan. Publik berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa klarifikasi dan transparansi dokumen aset pendidikan sangat diperlukan untuk menghindari polemik di kemudian hari.

“Kebenaran administratif harus menjadi dasar sebelum opini berkembang. Dunia pendidikan harus dijaga dari isu yang tidak berdasar,” pungkas Zulfikar.


Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!