Pria Asal Medan Perkosa dan Peras Mahasiswi di Langkat, Terancam 9 Tahun Penjara Sesuai KUHP

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Langkat, Sumatera Utara —
Kejahatan serius kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Seorang pria asal Medan, berinisial PHAH (26), ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat setelah memperkosa dan memeras seorang mahasiswi berusia 21 tahun dengan modus ancaman penyebaran video asusila.

Kasus ini bermula ketika korban melapor ke Polres Langkat karena merasa diperas dan diancam oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Langkat pada Sabtu (1/11/2025).

“Tersangka ini melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan merekam perbuatannya. Rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban,”
jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025).

Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut apabila korban tidak menuruti permintaannya. Karena takut, korban akhirnya mengirim sejumlah uang kepada pelaku.
Korban mentransfer Rp460 ribu melalui aplikasi DANA, kemudian Rp2,5 juta melalui layanan ojek online, dengan total kerugian mencapai hampir Rp3 juta.

Lebih kejam lagi, korban ternyata juga menjadi korban pemerkosaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya tidak memiliki hubungan khusus. Mereka hanya saling mengenal melalui aplikasi kencan daring, dan pada pertemuan pertama, korban langsung dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku.

“Tersangka melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali dan merekam aksinya sebagai alat untuk melakukan pemerasan,” lanjut AKP Ghulam.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu bundelan tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Kini pelaku PHAH telah diamankan di tahanan Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya kasus asusila, tapi juga tindak pidana yang jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, subsider Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia,” tegas AKP Ghulam.

Ancaman Hukuman Berat

Sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP, pelaku pemerasan dengan kekerasan atau ancaman dapat diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara Pasal 369 KUHP menegaskan, setiap orang yang dengan ancaman membuka rahasia memaksa orang lain memberikan sesuatu juga dapat dipidana maksimal empat tahun penjara.

“Ini adalah bentuk kejahatan berlapis — mulai dari pemerkosaan, perekaman tanpa izin, hingga pemerasan dan pengancaman. Polres Langkat akan menindak tegas tanpa kompromi,” pungkas Ghulam.

Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus
Sumber: Polres Langkat

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!