Korupsi Dana Kegiatan Rp 1,1 Miliar, Dua Kepala Dinas Medan Ditangkap: Skandal MFF 2024 Terkuak

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Medan — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Kota Medan. Dua Kepala Dinas resmi ditahan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang menelan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar.

Dua pejabat yang kini berstatus tersangka itu adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta Kadis Perhubungan Medan, Erwin Saleh. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta, MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka.

Kajari Medan, Fajar Syah Putra, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi inisial BI dan pelaksana kegiatan inisial MH. Keduanya terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ujar Fajar dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, tersangka Erwin Saleh, yang saat pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus PPK, tidak hadir dalam pemanggilan penyidik. Ia hanya mengirimkan penasihat hukumnya yang mengaku kliennya sedang sakit.

“Kita telah menetapkan tiga tersangka. Namun baru dua yang hadir. Satu lagi hanya diwakili kuasa hukum dengan alasan sakit,” tegas Fajar.

Anggaran Fantastis, Kerugian Menganga

Kegiatan MFF 2024 menguras anggaran Rp 4,8 miliar, namun hasil audit bersama Inspektorat Kota Medan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000 akibat dugaan korupsi para tersangka.

Modus penyimpangan anggaran, markup kegiatan, hingga dugaan rekayasa pelaksanaan proyek menjadi fokus penyidikan yang kini semakin mengerucut.

Para tersangka dijerat pasal berat:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Dua Ditahan, Satu Menghilang

Benny dan MH telah digiring ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan. Sementara itu, Erwin akan dipanggil ulang pada Senin (17/11).

“Bila tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa,” tegas Fajar.

Skandal ini menambah panjang daftar korupsi pejabat di Kota Medan yang belakangan kembali menjadi sorotan publik. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ekonomi kreatif justru diduga digerogoti demi kepentingan pribadi.

Penyidik menegaskan, kasus ini tidak berhenti sampai di sini—investigasi lanjutan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi MFF 2024.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!