Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Imbau Warga Tak Gunakan Calo Urus SIM, Pastikan Video Pungli Bukan Anggota Satlantas

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Medan — Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi pungli oleh oknum calo yang mengklaim dapat mengurus SIM dengan cara mudah tanpa mengikuti ujian, Minggu (16/11/2025).

AKP Resti Widya Sari menyayangkan adanya tindakan oknum tersebut dan menegaskan bahwa Satlantas Polresta Deli Serdang tidak menjamin dan tidak mengakui segala bentuk praktik percaloan. Masyarakat diminta untuk melapor ke Propam jika menemukan tindakan yang merugikan dan membebani pemohon SIM.

“Kami telah menelusuri video yang beredar tersebut, dan hasilnya dipastikan bahwa oknum yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa ujian bukan anggota Satlantas Polresta Deli Serdang,” tegas AKP Resti.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengeluarkan himbauan resmi agar masyarakat tidak menggunakan perantara dalam pengurusan SIM. “Apabila masyarakat menggunakan jasa calo, kami pihak Satlantas Polresta Deli Serdang tidak bertanggung jawab atas proses maupun hasilnya,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, penerbitan SIM adalah proses berbasis kompetensi, bukan sekadar administrasi. “Kami melarang calo dari dulu. Pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik. SIM itu kompetensi, bukan ID card,” tegasnya.


Pembuatan SIM Sudah Diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020

AKP Resti menjelaskan bahwa proses permohonan dan tarif SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri. Pemohon wajib mengikuti syarat dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut biaya resmi penerbitan SIM tahun 2024:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Tes kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas sesuai ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tenaga kesehatan dan psikolog, dan Kapolri menegaskan bahwa petugas Satpas dilarang melakukan pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

AKP Resti Widya Sari juga mengajak masyarakat Deli Serdang untuk bersama-sama membudayakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!