Diduga Seorang Ibu Tega Tinggalkan Dua Buah Hatinya, Suami Resmi Laporkan ke Unit PPA Polres Temanggung

Zulkarnaen_idrus
0


Temanggung – Mediabahri.com |
Dugaan penelantaran anak kembali menggemparkan masyarakat Temanggung. Seorang ibu berinisial W (25) diduga meninggalkan dua anak kandungnya yang masih kecil tanpa kepastian dan tanpa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua. Sang suami, Mukri (45), warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan istrinya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung, Senin, 24 November 2025.

Mukri menjelaskan bahwa konflik rumah tangganya mulai memuncak sejak kelahiran anak kedua. W disebut berubah sikap, sering menuntut barang-barang yang berada di luar kemampuan suami hingga akhirnya meninggalkan rumah demi memenuhi keinginannya sendiri.

“Sejak anak kedua lahir, sikap istri saya berubah. Banyak tuntutan di luar kemampuan saya, bahkan pergi dari rumah hanya demi keinginannya. Anak-anak jadi korban,” tutur Mukri.

Ketiadaan sosok ibu membuat dua anak itu harus hidup dalam kondisi yang tidak seharusnya dialami anak seusia mereka. Mukri yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan sopir terpaksa menitipkan anak-anak kepada nenek mereka. Anak sulung yang masih TK pun kerap berangkat sekolah tanpa pendampingan seorang ibu.

“Saya sudah berkali-kali mempertahankan rumah tangga, tapi persoalan terus berulang. Saya hanya berharap dia sadar dan kembali untuk mengasuh anak-anak,” tambahnya.

Laporan Resmi Masuk PPA, Dugaan Penelantaran Anak Terancam Jerat Pidana

Laporan dugaan penelantaran anak tersebut kini telah diterima Unit PPA Polres Temanggung dan mulai diproses sesuai ketentuan hukum. Aparat menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak bukan perkara ringan, melainkan tindak pidana.

Sanksi Hukum yang Mengancam Pelaku Penelantaran Anak

Jika penyidik menemukan unsur kesengajaan, W dapat dijerat dengan beberapa aturan pidana:

1. Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak

Menelantarkan anak dapat dipidana:

  • Penjara hingga 5 tahun, dan/atau
  • Denda hingga Rp100 juta.

2. Pasal 49 UU Perlindungan Anak

Melarang setiap orang, termasuk orang tua, mengabaikan hak anak.

3. Pasal 304–305 KUHP

Jika perbuatan menempatkan anak dalam bahaya:

  • Pidana 2 tahun 8 bulan, atau
  • Hingga 5 tahun 6 bulan jika anak masih sangat membutuhkan pertolongan.

Praktisi Hukum Ahmad Zulfikar SH., MH.: “Ini Tindak Pidana, Bukan Sekadar Masalah Rumah Tangga!”

Praktisi hukum Ahmad Zulfikar SH., MH. memberikan sorotan tajam terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa dugaan penelantaran anak tidak boleh dibiarkan dan bukan lagi masuk ranah persoalan keluarga semata.

“Penelantaran anak adalah tindak pidana serius. Negara wajib hadir melindungi anak dari setiap bentuk pengabaian, termasuk oleh orang tuanya sendiri. Jika ada unsur kesengajaan yang merugikan fisik atau psikis anak, maka pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegas Ahmad Zulfikar.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi psikologis kedua anak, serta penanganan cepat dari Unit PPA untuk mencegah trauma berkepanjangan.

“PPA harus bergerak cepat. Anak tidak boleh menjadi korban konflik dewasa. Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera,” tambahnya.

Kasus ini kini dalam penanganan PPA Polres Temanggung, dan masyarakat menunggu langkah tegas aparat dalam memberikan perlindungan terbaik bagi kedua anak.

Reporter: Bambang JP & Redaksi
Editor: Zulkarnain Idrus**



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!