
Deliserdang – Mediabahri.com |
Transparansi penggunaan anggaran publikasi media di lingkungan Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan tajam. Bidang Humas Polresta Deli Serdang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait alokasi dan pemanfaatan anggaran publikasi yang merupakan bagian dari fungsi kehumasan Polri.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, Humas Polri berkewajiban menyampaikan informasi publik secara terbuka, akuntabel, dan dapat diakses seluruh masyarakat serta insan pers. Namun realisasi di lapangan dinilai jauh dari prinsip tersebut.
Anggaran Besar, Informasi Minim
Pada tahun 2025, anggaran Polri tercatat mencapai Rp106 triliun setelah efisiensi dari pagu awal Rp126,6 triliun. Anggaran tersebut terbagi atas:
- Belanja Pegawai: Rp59,4 triliun
- Belanja Barang: Rp27,3 triliun
- Belanja Modal: Rp19,1 triliun
Sebagian pos Belanja Barang diyakini mencakup kebutuhan publikasi media dan kegiatan kehumasan di setiap satuan wilayah, termasuk Polresta Deli Serdang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, detail penggunaan anggaran publikasi media di Polresta Deli Serdang masih menjadi misteri.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas Polresta Deli Serdang tidak mendapat respons, menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana publikasi.
Wartawan Soroti Dugaan Ketertutupan dan Pola Tebang Pilih
Sejumlah wartawan di wilayah Deli Serdang menyayangkan sikap Polresta Deli Serdang yang dinilai tidak terbuka dan tidak merangkul seluruh insan pers.
Beberapa jurnalis bahkan menilai adanya dugaan pola tebang pilih dalam penyaluran anggaran publikasi kepada media tertentu. Hal ini memicu perbincangan serius di kalangan pers mengenai adanya potensi kepentingan tertentu dalam pengelolaan dana publikasi.
Insan pers menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi mencederai independensi media serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih dana publikasi tersebut bersumber dari anggaran negara.

Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Publik
Minimnya keterbukaan informasi dianggap bertentangan dengan amanat regulasi, terutama mengenai hak publik untuk mengetahui pengelolaan anggaran pemerintah.
Situasi ini menumbuhkan dugaan adanya potensi ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran publikasi di Polresta Deli Serdang, serta membuka ruang spekulasi terkait akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kontroversi Nasional: Anggaran Publikasi Polri Dinilai Rentan untuk Pencitraan
Secara nasional, dana publikasi Polri memang kerap menjadi sorotan. Publik mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan untuk kegiatan promosi, publikasi, hingga belanja digital, terutama di tengah berbagai kritik terhadap institusi Polri.
Isu yang paling sering mencuat adalah dugaan penggunaan anggaran publikasi untuk membentuk opini positif mengenai kinerja Polri, alih-alih difokuskan pada edukasi publik dan penyampaian informasi penting.
Ketiadaan regulasi undang-undang yang mengatur secara rinci struktur anggaran Polri juga membuat pengawasan publik semakin terbatas.
Polri Klaim Anggaran Digunakan untuk Edukasi dan Transparansi
Di sisi lain, Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa anggaran publikasi digunakan untuk edukasi publik, penyebaran informasi resmi, dan upaya meningkatkan transparansi melalui media sosial, bukan sekadar pencitraan.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi melalui mekanisme uji publik dan standar layanan informasi sesuai amanat undang-undang.
Harapan Publik: Polresta Deli Serdang Harus Terbuka
Masyarakat dan insan pers berharap Polresta Deli Serdang dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai alokasi anggaran publikasi media, demi mencegah munculnya persepsi negatif dan dugaan-dugaan miring terkait pengelolaan dana publik.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk memulihkan kepercayaan dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
