Renovasi Pelataran Binjai Supermall Disorot, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan PBG

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com |  BINJAI – Pekerjaan renovasi pelataran Binjai Supermall (BSM) di Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang tengah berlangsung di area depan pusat perbelanjaan terbesar di kota itu diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lapangan, area pekerjaan renovasi tampak tanpa adanya pembatas atau garis pengaman (police line) yang semestinya menjadi bagian dari prosedur keselamatan kerja (K3). Kondisi ini dinilai sangat rawan menimbulkan kecelakaan bagi pengunjung yang lalu lalang di kawasan tersebut.

Pranata, salah satu pemerhati lingkungan dan tata ruang di Binjai, menegaskan bahwa kelalaian semacam ini tidak bisa ditolerir, apalagi di area publik yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Manajemen Binjai Supermall seharusnya menerapkan pengamanan ketat sesuai aturan keselamatan kerja. Tidak adanya police line di sekitar area proyek sangat berisiko dan jelas melanggar ketentuan K3. Ini bisa berakibat fatal bila terjadi kecelakaan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Pranata juga mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai untuk segera melakukan penertiban serta memeriksa kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Menurutnya, jika proyek dilakukan tanpa memenuhi ketentuan PBG dan keselamatan kerja, maka pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.”

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif termasuk izin PBG.

3. Pasal 359 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang atau pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia.

Jika ditemukan bahwa proyek renovasi tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi dan tanpa penerapan K3, maka manajemen Binjai Supermall berpotensi dikenai sanksi hukum dan pidana kelalaian.

“Dinas terkait harus turun langsung. Ini bukan sekadar masalah estetika pelataran, tapi soal keselamatan publik dan kepatuhan hukum,” tegas Pranata.

Masyarakat berharap, Pemerintah Kota Binjai tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengunjung, serta segera menindak tegas pengelola gedung jika terbukti melanggar aturan keselamatan dan perizinan bangunan.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!