
Tangerang – Mediabahri.com | Tokoh masyarakat Suwanto bersama pendampingnya, Iskandar, kembali menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan membawa isu yang berkembang di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ke tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Iskandar mengatakan, aspirasi warga RW 03 sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Sindangsari, namun tidak mendapatkan respon yang semestinya. Nota keberatan warga pun akhirnya diteruskan ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan keinginan warga RW 03, kami sudah menyampaikan surat kepada Kelurahan Sindangsari yang diterima langsung oleh Lurah Muhamad Tamim, S.IP. Intinya, warga meminta dilakukan regenerasi dan pemilihan RW baru, mengingat masa jabatan Ketua RW yang ada saat ini sudah berjalan lebih dari 16 tahun,” ungkap Iskandar, Senin (15/9/2025).
Namun, lanjutnya, harapan warga justru kandas. Lurah Muhamad Tamim, S.IP., disebut-sebut langsung melantik Ketua RW Muhtadi hanya dua hari setelah surat aspirasi warga diterima, tanpa melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.
“Hal ini sangat melukai hati warga RW 03 karena prosesnya mengabaikan aspirasi masyarakat dan menodai semangat demokrasi. Pelantikan dilakukan sepihak tanpa pemilihan langsung sebagaimana mestinya,” tegas Iskandar.
Data Dukungan Warga RW 03
Berdasarkan dokumen dukungan berupa tanda tangan perwakilan warga RW 03, terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan:
Fakta Aspirasi Warga:
1. Mayoritas warga menolak pelantikan Ketua RW tanpa mekanisme pemilihan demokratis.
2. Warga menghendaki adanya regenerasi kepemimpinan, mengingat jabatan RW saat ini sudah dijabat lebih dari tiga periode berturut-turut.
3. Pemilihan Ketua RW harus dilakukan secara langsung, terbuka, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.
Penegasan dan Tuntutan:
1. Aspirasi ini wajib menjadi pertimbangan utama pihak Kelurahan dalam menetapkan kepengurusan RW.
2. Pelantikan tanpa pemilihan diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
3. Warga berkomitmen mengawal proses regenerasi hingga terwujud pemilihan RW yang jujur, adil, dan transparan.
Langkah Lanjutan
Iskandar menegaskan, apabila pihak Kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis atau mengambil langkah sesuai aspirasi warga, maka warga RW 03 akan menempuh upaya lanjutan.
“Warga siap melaksanakan aksi damai di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis, serta mengajukan pengaduan resmi ke Kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya. Ini demi menegakkan hak demokratis warga,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga menunjukkan adanya pelanggaran demokrasi di tingkat kelurahan, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Reporter: M. Sutisna