Sumatera Utara – Mediabahri.com | Dilansir dari Google, saat ini masyarakat memiliki dua pilihan dalam membayar denda tilang, yakni melalui pembayaran online (Briva) atau pembayaran offline langsung di pengadilan. Kedua metode ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tergantung pada prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Pembayaran Denda Tilang Online (Briva)
Metode pembayaran denda tilang secara online melalui Briva dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien. Masyarakat tidak perlu hadir langsung di pengadilan, cukup melakukan transaksi melalui ATM, mobile banking (seperti BRImo), atau agen BRILink.
Selain hemat waktu dan tenaga, informasi mengenai hasil persidangan juga dapat dipantau secara transparan melalui situs kejaksaan, sehingga lebih memudahkan masyarakat.
Pembayaran Denda Tilang Offline (Pengadilan)
Di sisi lain, pembayaran secara offline atau langsung di pengadilan juga memiliki keuntungan tersendiri. Salah satunya adalah potensi denda yang lebih rendah, karena nominal yang dibayarkan akan disesuaikan langsung dengan putusan hakim.
Dengan datang ke pengadilan, masyarakat bisa memastikan jumlah denda sesuai keputusan sidang, serta bisa langsung mengambil barang bukti dan berinteraksi dengan petugas untuk mengonfirmasi detail pembayaran.
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Jika memilih Briva, berarti masyarakat memprioritaskan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, meski ada kemungkinan denda sedikit lebih tinggi dari putusan hakim.
Namun, jika memilih pengadilan, maka yang diutamakan adalah kepastian jumlah denda agar sesuai dengan keputusan hakim, termasuk kemungkinan mendapatkan pengembalian sisa denda dari uang titipan.
Secara ekonomi, keduanya sama-sama menguntungkan. Namun, keunggulan metode online terletak pada kemudahan akses, sedangkan metode offline memberikan kepastian nominal denda setelah sidang.
Pada akhirnya, pilihan ada di tangan masyarakat: apakah ingin mengutamakan efisiensi waktu atau ketepatan nominal denda.
(Mhd. Zulfahri TJ)