Sita Rp 38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka

Redaksi Media Bahri
0


Bandar Lampung, Mediabahri.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.


Desakan ini mencuat usai tim penyidik Kejati Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dan menyita aset senilai Rp 38.588.545.675.


“Sudah sepatutnya Kejati Lampung melalui Aspidsus segera menetapkan para tersangka dan menyeret mereka ke pengadilan dengan tuntutan seberat-beratnya. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” tegas Seno Aji, Jumat (5/9/2025).


Menurutnya, penyidikan yang berjalan lamban menimbulkan tanda tanya publik. Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengamankan uang senilai Rp 876.433.589 dan membekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga total sitaan pada 2024 mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.


Seno Aji juga meminta agar Kejati Lampung mengusut perkara ini secara transparan, mulai dari pemeriksaan saksi, audit kerugian negara, pengelolaan barang bukti, hingga penetapan tersangka. “Publik perlu tahu siapa aktor intelektual di balik kasus ini. Jangan hanya pelaku teknis yang ditindak,” tambahnya.


Meski mendesak percepatan proses hukum, Seno Aji tetap mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam mengusut skandal PI 10%. Ia menyatakan DPP KAMPUD akan terus mendukung penuh agar kasus tersebut dituntaskan dan uang negara bisa diselamatkan.


Rincian Aset yang Disita dari Rumah Arinal Djunaidi

Dalam keterangan resmi Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., didampingi Kasipenkum Ricky Ramadhan, S.H., M.H., penggeledahan di rumah Arinal pada Rabu (3/9/2025) menghasilkan penyitaan aset senilai Rp 38,5 miliar lebih dengan rincian:


7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar

Logam mulia 645 gram senilai Rp 1,29 miliar

Uang tunai (rupiah & valuta asing) Rp 1,35 miliar

Deposito di sejumlah bank Rp 4,4 miliar

29 sertifikat tanah senilai Rp 28,04 miliar


Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar US$ 17,2 juta dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).


Penyidik juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.

Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!