SIAPA AKTOR DUGAAN "PUNGLI JUAL NARKOBA" DI Lapas Kuala Tungkal: KPLP atau Kalapas?

Redaksi Media Bahri
0


Jambi – Kuala Tungkal, Mediabahri.com |
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus menuai sorotan publik. Setelah mencuat pada 11 Agustus 2025 dan menjadi viral hingga ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pertanyaan besar kini mengemuka: siapa aktor sesungguhnya di balik praktik haram tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Rachmad Admizar atau Kalapas Iwan Darmawan?


Berdasarkan hasil pemeriksaan internal di Kanwil Ditjenpas Jambi, seorang narapidana bernama Muhammad Saing mengaku dimintai setoran sebesar Rp20 juta setiap bulan oleh Rachmad Admizar. Setoran itu disebut sebagai kompensasi agar dirinya tetap aman berjualan narkoba di dalam Lapas Kuala Tungkal. Kesaksian tersebut turut dikuatkan dengan rekaman video serta pengakuan narapidana lain, Bayu Purnomo, yang kini telah dipindahkan ke Lapas Sarolangun berstatus maksimum security.


Namun, perkembangan kasus ini justru semakin membingungkan publik. Samsul Bahri, narapidana yang pertama kali membongkar kasus ini hingga viral, berbalik menyerang awak media. Diduga, langkah Samsul dipicu kegagalannya menggantikan posisi Muhammad Saing sebagai pengendali bisnis narkoba di dalam lapas.


Pertanyaan publik semakin tajam ketika Rachmad Admizar kedapatan memanjat menggunakan tangga bersama seorang petugas bernama Ade, sehari setelah sweeping Kanwil Ditjenpas Jambi di Blok F Lapas Kuala Tungkal. Dalam aksi tersebut, Rachmad disebut menemukan tujuh kantong sabu dengan jumlah signifikan. Ironisnya, narkoba itu tidak pernah dilaporkan ke Satnarkoba Polres Tanjab Barat.


Menurut Fahmi, Kepala Satgas Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi, tindakan Rachmad tersebut berpotensi melanggar hukum. “Jika menyimpan narkoba tanpa prosedur resmi, siapapun bisa terjerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.


Fahmi juga meragukan klaim bahwa sabu tersebut telah dimusnahkan secara pribadi. “Prosedur pemusnahan narkotika sudah jelas diatur dalam undang-undang dan peraturan BPOM. Jika Rachmad mengabaikan itu, justru menambah dugaan adanya praktik penyimpangan,” tambahnya.


Sementara itu, Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, dinilai publik tidak menunjukkan kepemimpinan yang tegas. Meski disebut tidak terlibat langsung dalam dugaan pungli narkoba, Iwan kerap menghindar dari konfirmasi awak media. Sikapnya yang seolah lepas tangan dinilai memperburuk citra lapas.

“Kalapas seakan membiarkan kondisi panas di dalam Lapas Kuala Tungkal. Samsul Bahri yang jelas-jelas menggunakan HP dan diduga mengendalikan peredaran narkoba serta penipuan bermodal puluhan juta per bulan, justru kembali difasilitasi. Ini tidak bisa ditolerir. Kanwil Ditjenpas harus segera memindahkan yang bersangkutan ke Lapas maksimum security atau Nusakambangan,” tegas Fahmi menutup pernyataannya.

Kini, masyarakat menunggu keberanian Kanwil Ditjenpas Jambi dan aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan pungli jual narkoba di Lapas Kuala Tungkal: KPLP atau justru Kalapas? (FH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!