Revitalisasi Peran Hakim Wasmat: Menjaga Keadilan dan Kepercayaan Publik

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Jakarta, Selasa, 23 September 2025 - Jakarta – Hakim Pengawas dan Pengamat atau Hakim Wasmat memegang peran vital dalam memastikan eksekusi putusan pidana berjalan adil dan sesuai hukum. Tanpa pengawasan yang memadai, seluruh proses peradilan pidana dari penyelidikan hingga persidangan bisa kehilangan maknanya.

Pelaksanaan putusan pidana bukan sekadar formalitas, melainkan tahap terakhir yang menentukan apakah keadilan substantif benar-benar tercapai. Hakim Wasmat hadir untuk menjembatani pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara, kejaksaan sebagai eksekutor, dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai pelaksana pembinaan narapidana.

Tugas pengawasan Hakim Wasmat meliputi memastikan jaksa menyerahkan terpidana tepat waktu, masa pidana dijalankan sesuai putusan pengadilan, dan pembinaan narapidana dilakukan secara manusiawi. Sedangkan tugas pengamatan diarahkan pada evaluasi perilaku narapidana dan efektivitas pidana yang dijatuhkan, sebagai bahan penelitian untuk pemidanaan masa depan.

Meski penting, implementasi peran Hakim Wasmat menghadapi kendala struktural. Tugas ini sering dianggap tambahan bagi hakim yang fokus pada persidangan, sementara keterbatasan sumber daya membuat pengawasan menjadi kurang efektif.

Untuk itu, Mahkamah Agung mendorong revitalisasi peran Hakim Wasmat melalui reformasi hukum acara pidana. Rencana ini mencakup penguatan status Hakim Wasmat sebagai jabatan fungsional penuh waktu, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi dan pelatihan, serta penyediaan anggaran dan fasilitas memadai.

Koordinasi antar-lembaga, transparansi laporan pengawasan, dan kanal pengaduan bagi masyarakat juga menjadi fokus untuk memperkuat akuntabilitas. Dengan langkah-langkah ini, keadilan yang telah diputuskan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi terealisasi nyata, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

“Penguatan peran Hakim Wasmat bukan sekadar perbaikan prosedural, tetapi investasi krusial untuk integritas dan legitimasi hukum pidana di Indonesia,” ujar penulis Gerry Geovant Supranata Kaban.


Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!