
Mediabahri.com | Jakarta, Selasa 23 September 2025- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, dalam perkara korupsi senilai miliaran rupiah. Vonis yang semula 4 tahun penjara diperberat menjadi 6 tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau kurungan 2 bulan, serta uang pengganti Rp3,9 miliar dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun bila tidak dibayar.
Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Soesilo, dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman adalah penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi.
> “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (23/9/2025).
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari manipulasi pengelolaan keuangan di RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018–2020. Bambang selaku Dirut terbukti menyetujui pengeluaran tunai yang tidak pernah disalurkan kepada pihak ketiga, menandatangani belanja di luar Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU, serta menerima fasilitas pribadi dari dana BLU dan pajak yang tidak disetor.
Hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar. Namun, majelis hakim menilai keuntungan yang diperoleh terdakwa berada dalam kategori sedang (10–50 persen dari kerugian negara), dengan peran signifikan dan tanpa ada pengembalian hasil kejahatan.
Pertimbangan Hukum: Perma 1/2020
Majelis kasasi menegaskan, berdasarkan Perma 1/2020, perbuatan Bambang masuk kategori kerugian negara sedang (Rp1 miliar–Rp25 miliar), peran signifikan, keuntungan sedang, serta tidak ada pengembalian. Dengan pertimbangan itu, vonis 6 tahun penjara dinilai lebih tepat, bahkan masih dalam batas bawah pedoman pemidanaan (6–8 tahun).
Catatan Penting
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya rumah sakit milik negara. Putusan ini juga menegaskan komitmen MA dalam menggunakan Perma 1/2020 untuk memberikan efek jera yang lebih berat terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. (Red)