Mediabahri.com | Aceh Timur — Ratusan warga berkumpul di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, untuk menyuarakan protes terhadap surat edaran peringatan yang dikeluarkan PT. Parama Agro Sejahtera. Surat edaran tersebut melarang masyarakat di dua kecamatan untuk menggarap lahan yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit tersebut, Minggu (07/09/2025).
Lahan yang diklaim perusahaan berada di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Ranto Peureulak (Gampong Seumanah Jaya) serta Kecamatan Banda Alam (Gampong Jambo Reuhat dan Gampong Seuneubok Bayu).
Dari pantauan awak media, mayoritas warga yang hadir merupakan pemilik lahan garapan yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun dan ladang di kawasan tersebut. Warga menegaskan, lahan itu telah mereka kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, jauh sebelum muncul klaim HGU dari PT. Parama Agro Sejahtera.
Salah satu tokoh masyarakat, Tgk. Fakrul Razi atau yang akrab disapa Abi Padang Kasah, menyampaikan keresahannya. Ia menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam menghadapi kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat.
> “Saya bersama ratusan warga yang memiliki ladang di sini akan mengawal terus sampai sejauh mana langkah PT. Parama Agro Sejahtera. Surat peringatan ini sangat meresahkan. Kami akan protes, bahkan mungkin akan mengadu ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya kepada Bupati Aceh Timur agar membela kami mempertahankan ladang yang sudah puluhan tahun kami garap,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di lokasi lahan yang dipersoalkan, sambil menunggu tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah maupun perusahaan. Sementara itu, pihak PT. Parama Agro Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait protes warga tersebut.
Redaksi: Mediabahri.com