
Jakarta | Mediabahri.com —
Tokoh nasional sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah ini penting untuk menghidupkan kembali kejayaan lembaga anti-rasuah tersebut yang dinilainya meredup sejak revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019.
“Kita mendesak Presiden kembalikan masa kejayaan KPK. Banyak kasus besar yang tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK 2019 disahkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Senin (22/9/25).
Desakan Reformasi Pemberantasan Korupsi
Prof. Sutan menegaskan, ada sejumlah langkah konkret yang harus dilakukan Presiden, antara lain:
Menghapus sistem politik yang oligarkis dan melepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dari penyelenggaraan negara.
Membersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
Merevisi UU KPK, mengembalikan independensi KPK, serta melepaskannya dari kontrol eksekutif dengan mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari tubuh KPK.
Memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk revisi UU Tindak Pidana Korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, hingga RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Kami ajukan beberapa tuntutan, hilangkan intervensi oligarki dalam penegakan hukum, sahkan RUU Perampasan Aset, bersihkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dari intervensi politik, serta revisi UU Tipikor,” tegasnya.
Soroti Kinerja Korsup V
Selain itu, Prof. Sutan juga menyoroti kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi V yang membawahi wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat. Ia menilai Korsup V belum optimal, karena hanya fokus pada pencegahan dan kurang maksimal dalam hal pendidikan serta penindakan kasus korupsi.
“Pendidikan korupsi penting juga diberikan kepada masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan media sesuai UU KPK, bukan hanya kepada instansi pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, lemahnya penindakan di wilayah Korsup V membuat upaya pemberantasan korupsi kehilangan efek jera.
“Sampai hari ini kita belum mendengar penindakan dalam kasus besar di wilayah V. Apakah karena tidak ada kasus yang dilaporkan atau memang kinerjanya buruk? Kita menyayangkan banyak pernyataan sekadar ‘mengingatkan’ ketimbang bertindak,” kritiknya.
Profil Singkat
Prof. Dr. Sutan Nasomal dikenal sebagai pakar hukum pidana internasional, ekonom, serta Presiden Partai Oposisi Merdeka. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Jenderal Kompii dan Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.
Redaksi: Mediabahri.com