Kasat Lantas Polres Simalungun Ajak Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Calo dalam Pengurusan SIM

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Simalungun, Sumatera Utara — Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, keberadaan calo tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Himbauan sudah kami buat dan sampaikan agar masyarakat tidak memakai jasa calo dalam pembuatan SIM. Apabila ada yang tetap menggunakan calo, kami dari Satlantas Polres Simalungun tidak bertanggung jawab,” tegas Iptu Devi, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara. Karena itu, setiap pemohon wajib mengikuti ujian teori maupun praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sejak lama kami melarang keberadaan calo. Semua pemohon harus ikut ujian karena SIM adalah kompetensi. Tidak bisa dibuat begitu saja tanpa melalui prosedur,” ujarnya.

Kasat Lantas juga menjelaskan, seluruh proses pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Adapun biaya penerbitan SIM sesuai aturan adalah sebagai berikut:

SIM A : Rp 120.000

SIM B I : Rp 120.000

SIM B II : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II : Rp 100.000

SIM D : Rp 50.000

SIM D I : Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Sesuai ketentuan dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tes kesehatan dan psikologi dilakukan di luar Satpas dan dipungut langsung oleh pihak penyedia layanan medis.

Kapolri juga telah melarang petugas penerbitan SIM melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Dengan demikian, masyarakat diimbau agar lebih bijak dan tidak tergiur tawaran calo yang menjanjikan kecepatan proses.

Di akhir keterangannya, Iptu Devi Siringo Ringo mengajak masyarakat Simalungun untuk ikut serta membudayakan tertib berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari kita biasakan disiplin dan taat aturan,” tutupnya. 

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Redaksi: Mediabahri.com

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!