
Mediabahri.com | Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30). Penangkapan ini berawal dari laporan seorang tokoh masyarakat pada Kamis (21/9), yang menginformasikan adanya sebuah rumah di kawasan tersebut yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Mirisnya, rumah itu berada tidak jauh dari sebuah mushola.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengintaian mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Hingga akhirnya, pada Senin siang (22/9), petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
2 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,19 gram
1 bungkus plastik klip kosong
1 timbangan digital
1 unit HP Samsung hitam
1 unit HP Oppo merah
1 timbangan elektrik
1 pipet sekop
Uang tunai Rp310 ribu

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menegaskan bahwa para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya.
Redaksi: Mediabahri.com