PN Pematang Siantar Vonis Seumur Hidup Pengusaha Pembunuh Berencana

Redaksi Media Bahri
0


Pematang Siantar, Sumatera Utara – Mediabahri.com | Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematang Siantar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).


Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik Sumatera Utara. Mayat korban pertama kali ditemukan di pinggir jalan kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan Joe melibatkan oknum anggota kepolisian dari Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar, serta sejumlah warga dari Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai. Terdakwa bersama lima pelaku lain ditangkap di berbagai lokasi, sehingga perkara ini langsung diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.


Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan. Joe melakukan tindak kekerasan brutal terhadap korban yang merupakan teman kencannya. Ia memukul dada korban hingga tulang iga patah, menyundutkan rokok ke tubuh korban, dan berulang kali membenturkan kepala korban ke dinding kamar. Setelah korban meninggal, tubuhnya dimasukkan ke dalam planter bag lalu dibuang.


“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, saat membacakan putusan pada Jumat (29/08/2025).


Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Joe dengan pidana penjara 16 tahun.


Sidang putusan berlangsung di tengah hujan lebat dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Gedung pengadilan dipadati massa dari pihak terdakwa maupun keluarga korban. Meski begitu, jalannya persidangan tetap aman dan tertib berkat pengamanan ketat personel PN Pematang Siantar dan Polres Pematang Siantar.

Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!