
Sumatera Utara – Mediabahri.com | Provinsi Sumatera Utara kini menghadapi tantangan serius di sektor transportasi dan ketertiban lalu lintas. Pertumbuhan populasi yang pesat, disertai melonjaknya jumlah kendaraan, membuat wilayah ini semakin padat dan semrawut dalam urusan lalu lintas.
Kondisi semakin diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan berkendara. Fenomena pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi batas, menerobos lampu merah, hingga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi menjadi pemandangan yang lumrah setiap hari.
“Seperti tidak punya aturan,” ungkap Agus Halawa, SH, seorang penggiat sosial yang rutin mengamati situasi lalu lintas di lapangan. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat masih sangat rendah, dan ironisnya, aparat penegak hukum seperti Satlantas belum mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran.
Agus menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, seluruh warga negara wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, termasuk aturan lalu lintas.

Ia pun menyoroti lemahnya penindakan dari aparat kepolisian. Berdasarkan pengamatannya, banyak pelanggaran terjadi di hadapan petugas, namun tidak ditindak secara tegas. “Saya melihat sendiri petugas lalu lintas hanya berdiri saja seperti patung, padahal pelanggaran jelas terjadi di depan mata mereka,” ujarnya.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 Ayat (1) dan Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Namun sayangnya, ketentuan hukum itu terkesan hanya berlaku di atas kertas.
“Kalau ini terus dibiarkan, saya khawatir angka kecelakaan akan meningkat drastis. Banyak pengendara yang sembrono, tidak memakai alat keselamatan, dan melanggar rambu seolah-olah jalanan adalah milik pribadi,” imbuhnya.
Agus menyampaikan permohonan terbuka kepada Korlantas Mabes Polri agar segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lalu lintas di Sumatera Utara. “Saya minta Korlantas turun tangan langsung. Aktivasi kembali penindakan, jangan hanya memberi arahan tanpa sanksi. Kalau dibiarkan, kondisi ini akan makin parah dan mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Redaksi: Mediabahri.com