
Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak/Sek. Cibadak, tertanggal 23 Agustus 2025, dilayangkan oleh pelapor berinisial DS. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, di Kampung Borondong, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aipda Hakiki, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak,” ujarnya pada Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/09/IX/2025/Reskrim kepada pelapor pada 13 September 2025.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kasus ini telah dilakukan gelar perkara di Polres Lebak sebagai bagian dari tahapan penyelidikan,” tambahnya.
Aipda Hakiki menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Jika ke depan ada fakta-fakta atau bukti baru yang mendukung penyelidikan, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya. (SB)
Redaksi: Mediabahri.com