Kabupaten Tangerang – Mediabahri.com | Polresta Tangerang memperketat aturan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar. Imbauan larangan membawa sepeda motor ke sekolah kembali digencarkan, terutama bagi siswa yang masih di bawah umur. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan anak-anak.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan hal baru. Surat edaran larangan pelajar di bawah umur membawa kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2023. Namun, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berkomitmen memperbarui aturan agar lebih efektif.
> “Kami akan perbarui kembali surat edaran tersebut. Kecakapan dalam berkendara itu idealnya di usia 17 tahun,” ujar Kombes Indra usai menghadiri acara Komitmen Bersama Forkopimda dan seluruh kepala sekolah di GSG Tigaraksa.
Dalam kesempatan itu, Kombes Indra juga meminta seluruh kepala sekolah untuk disiplin menerapkan aturan ini. Menurutnya, kemampuan berkendara bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut kematangan psikologis.
> “Ketika mereka sudah 17 tahun, secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur itu, mereka belum cakap,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah faktor kelalaian manusia (human error). Ironisnya, sebagian besar korban justru anak-anak di bawah umur yang seharusnya belum layak mengendarai sepeda motor.
> “Pengendara yang belum cukup umur ini harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” pungkasnya.
Dengan ditegaskannya kembali aturan ini, diharapkan kesadaran orang tua dan siswa semakin meningkat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Ke depan, selain sosialisasi, kepolisian juga akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar di bawah umur.
(Akbar)
Redaksi: Mediabahri.com