Kuasa Hukum Kades Cinnongtabi Sayangkan Sikap Kejari Wajo yang Abaikan Instruksi Jaksa Agung

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, 06 September 2025 – Mediabahri.com | Najidul Haq, Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyayangkan langkah terburu-buru Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cinnongtabi.


Dalam siaran persnya, Najidul Haq menegaskan bahwa tindakan Kejari Wajo tersebut bertentangan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, yang sebelumnya telah mengarahkan agar penanganan perkara dana desa lebih mengedepankan pembinaan daripada kriminalisasi.


“Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Agustus 2025, sangat menyayangkan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejari Wajo. Hal ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap arahan Jaksa Agung dan Jamintel,” tegas Najidul Haq.



Ia menambahkan, dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung maupun Jamintel telah menekankan bahwa jaksa di daerah seharusnya membimbing perangkat desa dalam mengelola anggaran, bukan justru memidanakan mereka.


“Jaksa Agung dengan tegas menyatakan tidak boleh lagi ada perangkat desa yang dipidana hanya karena persoalan pelaksanaan dana desa. Semestinya jaksa berperan mendidik dan mengarahkan agar penggunaan anggaran desa tepat sasaran,” ujarnya.



Najidul Haq juga mengungkapkan bahwa terkait dana yang dipersoalkan, pihak desa telah melakukan pengembalian sesuai arahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo tahun 2021, 2022, dan 2023.


“Klien kami baru menerima hasil LHP tahun 2021–2023 pada tahun 2025 ini. Atas dasar itu, langsung dilakukan pengembalian sebesar Rp558.464.000 melalui Bank Sulselbar ke rekening Pemerintah Desa Cinnongtabi. Artinya, tidak ada lagi kerugian negara,” jelasnya.



Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakpatuhan Kejari Wajo ini kepada Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan RI.


“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti, sehingga aparat Kejari Wajo dapat dipanggil dan diperiksa oleh atasan mereka,” tegas Najidul Haq.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedarmanto, SH., MH., saat ditemui di kantornya pada Kamis (04/09/2025) memilih irit bicara. “No comment, karena bukan kewenangan saya. Yang berhak menjawab adalah Humas Kejari Wajo. Saya hanya bisa memberikan keterangan setelah koordinasi dengan Pak Kajari,” singkatnya.

(Laporan: Marsose Gala)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!