
Jakarta, 9 September 2025 – Mediabahri.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, antara lain:
DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).
PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
BG, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Migas Kementerian ESDM (2018–2022).
ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola migas strategis ini terungkap secara tuntas. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memastikan adanya kepastian hukum serta mengusut potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan di sektor energi vital.
(Rls//Red)