
Serang – Mediabahri.com |
Sebuah perusahaan makanan ringan yang memproduksi cone es krim kemasan di Serang diduga beroperasi tanpa izin edar dan belum mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perusahaan tersebut diketahui bernama PT Uloda Food Indonesia, beralamat di Jalan Modern Industri II Nomor 5-6, Serang Regency. Dugaan pelanggaran ini mencuat pada Senin (9/9/2025) setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi GWI langsung mendatangi lokasi pabrik di kawasan Cikande. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya mesin produksi serta fasilitas pengemasan aktif. Salah seorang staf yang ditemui mengaku bahwa pemilik perusahaan merupakan warga negara asing dengan jumlah karyawan hanya tiga orang.

Saat ditanya mengenai legalitas izin edar, staf itu menyebutkan bahwa pihak perusahaan masih dalam proses pengurusan BPOM dan SNI. “Ya benar, untuk izin BPOM dan SNI masih dalam proses pengurusan. Dalam waktu dekat akan ada verifikasi dari pihak berwenang,” ujar staf tersebut.
Namun, tim media menemukan adanya logo halal pada kardus kemasan cone es krim tanpa disertai nomor registrasi resmi BPOM. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan produk yang diduga sudah beredar luas di pasaran.

Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap BPOM yang dinilai kurang tegas dalam menangani temuan tersebut. “Informasi yang disampaikan Humas BPOM sungguh tidak memuaskan. Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Sangat disayangkan bila perusahaan yang belum berizin tetap bebas beroperasi tanpa sanksi, sementara produknya sudah beredar di masyarakat,” tegas Syamsul.
Senada dengan itu, Coki Siregar, S.H., selaku Biro Hukum GWI, menambahkan bahwa pihaknya kecewa dengan pernyataan BPOM yang hanya bisa menunggu laporan masyarakat selama 60 hari kerja sebelum mengambil tindakan. “Padahal, bukti produknya sudah jelas kami bawa ke BPOM dan kami juga mendatangi langsung lokasi pabrik. Seharusnya BPOM segera menutup pabrik sementara dan menarik produk dari peredaran hingga izinnya resmi keluar,” ujar Coki.

Lebih lanjut, GWI mendesak agar BPOM bergerak cepat demi melindungi konsumen. Jika lamban, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman, kementerian terkait, bahkan hingga ke Presiden.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat produk pangan yang belum terjamin keamanan dan kehalalannya tetap beredar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari BPOM terkait keberadaan PT Uloda Food Indonesia.
Redaksi:Mediabahri.com