
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan usai menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Benar, tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” ungkap Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Hasil interogasi awal menyebutkan, sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang haram itu akan dikonsumsi bersama.
“Menurut pengakuannya, sabu itu dibeli bersama-sama dengan S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Warsito.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sabu seberat bruto 0,43 gram dalam plastik klip dibungkus lakban hitam,
1 unit handphone Vivo V15 warna biru,
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Emon dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pekalongan saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sragi dan sekitarnya.
(ARI)