Kota Cirebon – Mediabahri.com | Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Jalan Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25).
Sopir truk, yang mengaku bernama Prayitno alias Ompong, secara gamblang menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan, yang diduga menguasai armada untuk menguras solar subsidi.
Ompong membeberkan, dirinya telah melakukan pengisian solar hingga tiga kali dalam satu malam dengan nilai per sekali pengisian mencapai Rp540 ribu. Kapasitas angkut kendaraan, kata dia, bisa mencapai 4 ton.
“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ujar Ompong. Ia menambahkan, Haji Iwan disebut memiliki dua unit kendaraan yang rutin beroperasi di sejumlah SPBU wilayah Cirebon.
Lebih jauh, Ompong juga mengaku kerap menggunakan nomor polisi palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU. Sebagai sopir, ia hanya menerima upah Rp200 ribu per ton dari setiap pengiriman.
Selain Ompong, awak media juga mewawancarai Yana Daryono, S.E., yang mengaku bertugas menjaga keamanan di SPBU tersebut. Namun, ketika diminta menjelaskan lebih jauh soal aktivitas truk maupun keberadaan gudang penampungan milik Haji Iwan, Yana enggan berkomentar.
“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” terang Ompong lagi, sembari memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir.
Praktik kotor ini diduga telah berjalan cukup lama, merugikan negara hingga miliaran rupiah serta berpotensi memicu kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Sebagai catatan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
(Redaksi: Mediabahri.com)