Mediabahri.com, Langkat – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi kini menjadi sorotan publik setelah beredar isu tak sedap yang menyebut dirinya terindikasi menerima setoran dari bandar narkoba. Isu ini muncul hanya beberapa hari setelah dirinya menghadiri konferensi pers bersama Polda Sumut terkait pengungkapan kasus narkotika, Rabu (20/8/2025) lalu.
Informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, jaringan narkoba jenis sabu disebut telah merambah hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat. Tercatat, sedikitnya ada 80 titik pengedar aktif yang beroperasi. Lebih jauh, sumber tersebut menyebut adanya kewajiban setoran Rp4 juta per 10 hari dari masing-masing titik kepada pihak tertentu. Bila dikalkulasi, jumlah setoran itu bisa mencapai Rp960 juta per bulan.
“Bandar besar membagi peredaran melalui pengedar pilihannya di tiap kecamatan hingga desa. Setiap titik wajib setor. Bila dihitung selama setahun, nilainya tembus miliaran rupiah,” ujar seorang sumber kepada awak media di Stabat, Rabu (27/8/2025).
Sumber itu juga menegaskan, aparat kepolisian di jajaran Polda Sumut sebenarnya mengetahui siapa saja pemain besar narkoba di Langkat maupun Binjai. Hal ini karena sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut pernah bertugas di kedua wilayah tersebut, sehingga peta peredaran sudah tidak asing bagi mereka.
Menanggapi tudingan miring itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan pernyataan yang cenderung mengambang. Ia menegaskan pihaknya terus bekerja dalam pemberantasan narkoba, namun tidak secara gamblang membantah tuduhan adanya aliran setoran.
“Beberapa hari lalu kami gelar press conference hasil ungkap kasus narkotika. Ratusan kilogram barang bukti kami tunjukkan di depan media. Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha,” ujarnya sambil membagikan tautan video konferensi pers di akun resmi Polres Langkat.
Saat didesak apakah pernyataannya berarti membantah tudingan menerima setoran, Kapolres hanya menambahkan, “Saya concern dan komitmen terhadap penegakan hukum, terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”
Isu lain yang juga menyeret nama Kapolres Langkat adalah dugaan keterlibatan dalam praktik sewa lahan eks HGU PTPN II di Jalan Proklamasi. Lahan seluas 40 hektare itu disebut-sebut digarap kelompok tani dengan sistem bayar Rp4 juta per hektar sekali panen jagung. Namun, ketika ditanya soal aliran dana sewa tersebut, Kapolres menegaskan hal itu bukan ranahnya.
“Masalah sewa lahan tidak tepat ditanyakan kepada saya. Silakan tanyakan kepada Ketua Yayasan Bhayangkara. Tidak ada sangkut pautnya dengan Kapolres Langkat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut terkait isu yang menyeret nama Kapolres Langkat tersebut.
Redaksi: Mediabahri.com