Surabaya, 19 Agustus 2025 – Mediabahri.com | Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) terus memproses gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan Festival Gir Sereng di Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sekaligus Pra Musrenbang Kelurahan Pilang.
Dalam sidang ke-4, Termohon berupaya melindungi dokumen melalui 10 jenis pengecualian yang tercantum dalam aturan, namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh majelis Komisi Informasi (KI) Jatim.
Warga Kelurahan Pilang selaku Pemohon menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran publik dalam kegiatan tersebut. Mereka berhak memperoleh informasi yang diminta berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016.
Dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d), KI Jatim menunjukkan komitmen tinggi dalam menjunjung keterbukaan informasi publik. Dokumen yang dimohonkan harus dibuka untuk publik, tanpa alasan untuk menyembunyikannya.
"Saatnya pemerintah transparan, saatnya anggaran publik dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan dokumen publik!" tegas Sutarji, menekankan pentingnya akuntabilitas pemerintah.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memastikan dokumen SPJ dapat diakses dan transparansi anggaran publik benar-benar terlaksana.
Jurnalis: Irf
Redaksi: Mediabahri.com