Proyek SPAL di Kampung Wadas Diduga Asal Jadi dan Tanpa Papan Proyek, Cemari Prinsip Transparansi Publik

Zulkarnaen_idrus
0


Tangerang – Mediabahri.com |
Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Wadas, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang seyogianya menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat ini justru diduga dikerjakan asal-asalan dan tanpa mengindahkan prinsip transparansi.


Pantauan awak media pada Sabtu (5/07/2025), tampak jelas pengerjaan proyek SPAL dilakukan tanpa pengawasan memadai. Pemasangan batu dilakukan dalam kondisi lahan yang masih basah tanpa proses pengeringan terlebih dahulu. Praktik ini jelas akan berdampak pada mutu bangunan, sebab air yang tersisa akan menyerap semen, sehingga struktur tidak kuat dan berpotensi cepat rusak.


Lebih miris lagi, para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja. Tidak ditemukan pula papan proyek di lokasi yang menjelaskan sumber anggaran, nilai proyek, maupun pelaksananya. Ketiadaan informasi tersebut telah mencederai hak publik untuk tahu, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menurut keterangan Sekretaris Desa Tamiang, proyek tersebut merupakan kegiatan Penunjukan Langsung (PL) dari pihak kecamatan. Namun sayangnya, pelaksanaan proyek ini justru menimbulkan banyak pertanyaan di lapangan.


Saniman, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, menyayangkan keras proyek tanpa papan informasi. "Ini pelanggaran serius. Proyek pemerintah harus transparan. Masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana, berapa besar anggarannya, dan seberapa panjang saluran SPAL yang dibangun," tegasnya.


Ia juga menyoroti kualitas pengerjaan yang diduga jauh dari standar. "Batu bekas tidak dibongkar, langsung dipasang begitu saja. Ini jelas merugikan masyarakat. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ladang proyek instan yang mengorbankan kualitas dan akuntabilitas," imbuhnya.


Ketiadaan papan proyek bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian yang menabrak aturan hukum. Pihak kecamatan sebagai penanggung jawab pelaksanaan PL dinilai telah lalai dalam pengawasan dan kontrol mutu.


Masyarakat berharap agar pemerintah, khususnya inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Karena pembangunan yang tidak transparan dan asal jadi hanya akan menyisakan kekecewaan serta potensi kerugian negara.

(Tim Mediabahri.com)


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!