Medan – Mediabahri.com | Puluhan massa dari berbagai elemen sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa (5/8/2025). Aksi ini menyoroti dugaan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Binjai dan Polres Langkat, terutama dalam dua perkara besar yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Massa menyoroti dua kasus penting:
- Dugaan upaya penyelesaian kasus penculikan melalui restorative justice oleh Polres Binjai.
- Penyerangan terhadap Ketua salah satu OKP oleh anggota Ormas FKPPI di Langkat, yang hingga kini tak kunjung tuntas.
🔍 Penculikan Bukan Kasus Ringan, Tidak Bisa Damaikan!
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan bahwa restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti penculikan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan menyangkut kemerdekaan serta keselamatan seseorang.
Menurut:
📖 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021
Keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ringan, bukan kejahatan berat atau yang menyangkut nyawa dan kebebasan orang lain.
Pasal 328 KUHP menyatakan bahwa penculikan diancam dengan hukuman berat karena:
- Mengancam kebebasan seseorang
- Berpotensi melibatkan kekerasan fisik dan psikis
- Meninggalkan trauma berkepanjangan
- Tidak bisa diselesaikan secara damai
❌ Kapolres Bungkam, Kasat Reskrim Malah Memblokir Awak Media
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak Polres Binjai tidak membuahkan hasil.
- Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo berulang kali memilih bungkam saat diminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan penggunaan restorative justice dalam perkara penculikan.
- Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian justru memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mengajukan pertanyaan seputar perkembangan penyidikan.
"Sikap seperti ini tidak mencerminkan transparansi institusi kepolisian. Jika pejabat publik tidak mau terbuka pada pers, maka publik patut curiga," ujar salah satu perwakilan organisasi jurnalis yang ikut aksi.
⚠️ Kasus Penyerangan Ketua OKP oleh FKPPI Masih Gelap
Selain perkara penculikan, massa juga menyoroti lambannya proses hukum atas penyerangan terhadap Ketua salah satu OKP oleh sejumlah anggota FKPPI di Langkat. Meski bukti visual beredar luas, belum ada penetapan tersangka secara terbuka oleh Polres Langkat.
“Keadilan jangan hanya berjalan untuk rakyat kecil. Jika ormas kebal hukum, ini sinyal bahaya untuk supremasi hukum,” tegas salah satu orator.
📢 Tuntutan Massa:
- Copot Kapolres Binjai dan Kasat Reskrim jika terbukti menyalahi prosedur hukum
- Tolak restorative justice untuk penculikan dan kejahatan berat
- Tuntaskan kasus penyerangan Ketua OKP tanpa pandang bulu
- Minta Kapolda Sumut dan Mabes Polri turun tangan mengaudit kinerja dua polres tersebut
- Kembalikan kepercayaan publik terhadap Polri
📝 Catatan Redaksi Mediabahri.com:
📌 Penculikan adalah kejahatan serius dan tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai.
📌 Kapolres yang bungkam dan Kasat Reskrim yang menghindar dari media = potret krisis transparansi dalam institusi hukum.
📌 Penyerangan tokoh OKP oleh ormas harus diproses pidana. Hukum tidak boleh tunduk pada bendera organisasi.
📌 Media adalah kontrol publik. Memblokir jurnalis adalah tindakan tidak etis dan mencederai demokrasi.
“Jika pejabat aparat menutup akses informasi, publik berhak curiga bahwa ada yang disembunyikan dari hukum.” — (Redaksi Mediabahri.com)
Reporter: Tim Investigasi Mediabahri.com
Editor: Redaksi
Mediabahri.com — Tajam, Tegas, dan Terpercaya
© 2025