Tim DANDAPALA
Jumat, 8 Agustus 2025 – Mediabahri.com |
Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin Bin Mulyono, seorang anggota kepolisian, atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai dua lainnya.
Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C serta Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusan, Jumat (8/8/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Kota Semarang. Terdakwa saat itu berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang melaju kencang sambil membawa senjata tajam. Rombongan tersebut ternyata sedang dikejar oleh kelompok motor lain yang di antaranya ada korban.
Akibat aksi saling kejar, motor terdakwa terserempet dan keluar ke bahu jalan. Melihat kedua kelompok saling mengayunkan senjata tajam, terdakwa mengira mereka adalah pelaku begal. Ia lalu mengeluarkan senjata api organik inventaris Polri jenis Revolver CDP No. 651336 dan menembakkannya beberapa kali.
Tembakan itu mengenai G (17) hingga meninggal dunia, serta melukai A (16) dan S (16).
Proses Persidangan
Kasus ini telah melalui 18 kali persidangan, di mana jaksa penuntut umum menuntut hukuman 15 tahun penjara. Vonis majelis hakim akhirnya sejalan dengan tuntutan tersebut.
PN Semarang menegaskan bahwa sidang telah dilaksanakan secara terbuka, adil, dan imparsial, bahkan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
Tautan siaran sidang putusan: YouTube PN Semarang
Redaksi: Mediabahri.com