Banda Aceh | Mediabahri.com – Sejumlah petinggi dan pejabat internal PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) diduga menerima bonus jumbo dengan nilai tak wajar. Transaksi yang mencapai miliaran rupiah itu kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga bermuatan gratifikasi.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, aliran dana bonus tersebut terjadi pasca RUPS Sirkuler pada 24 Juni 2026. Uang dalam jumlah besar disebut langsung ditransfer ke rekening pribadi pejabat perseroan dan ditarik tunai di hari yang sama tanpa pelaporan resmi.
Penerima terbesar tercatat Faisal Ilyas (Direktur Komersial) senilai Rp 2,3 miliar. Selanjutnya, Dedi Darmadi (Manajer Keuangan) Rp 900 juta, Yusrizal (Manajer SDM) Rp 300 juta, serta Reza Irwanda (Sekretaris PT PEMA) Rp 600 juta. Nama lain yang ikut disebut adalah Rini Santia, SH, yang mendapat pembayaran jasa produksi meski baru aktif bekerja sejak 2025.
“Faisal Ilyas menerima tantiem dengan nilai fantastis, sementara ada 13 orang eks direksi dan komisaris yang bekerja di PT PEMA pada 2024 tidak mendapatkan apa-apa, termasuk almarhum Kamarduddin Abubakar,” tulis laporan Aliansi Pegawai PEMA, Jumat (29/8/2025).
Laporan itu juga menyoroti janggalnya pemberian bonus kepada Dedi Darmadi dan Yusrizal. Pada 2024 keduanya masih berstatus staf dengan capaian kinerja rendah, namun justru mendapat bonus lebih besar dibanding pejabat lain dengan KPI tinggi.
Aliansi menduga praktik ini direkayasa untuk menyalurkan gratifikasi kepada pihak ketiga, termasuk kemungkinan suap kepada pejabat publik maupun aparat penegak hukum. Disebutkan pula, pencairan bonus jumbo tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain terkait Pasal 3 dan 5 UU Tipikor, UU TPPU, serta aturan tata kelola BUMD sesuai UU Perseroan Terbatas dan PP No. 54/2017.
Aliansi Pegawai PEMA mendesak KPK dan PPATK menelusuri aliran dana, melakukan audit menyeluruh atas bonus tahun buku 2024, serta memeriksa khusus Direktur Utama PT PEMA. Mereka juga menyebut transaksi tersebut telah dilaporkan ke otoritas perpajakan sehingga bisa menjadi bukti awal.
“Demikian laporan ini kami sampaikan, dengan harapan PPATK dan KPK dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap praktik menyimpang yang terjadi di BUMD milik Pemerintah Aceh ini,” tulis laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi redaksi kepada pihak PT PEMA belum mendapat respons.
(Jihandak Belang/Sumber: RN/Team YARA Langsa)
Redaksi: Mediabahri.com