Oknum Lantas Polresta Deli Serdang Diduga Abaikan Telegram Kapoldasu dan Dirlantas

Redaksi Media Bahri
0


Deli Serdang – Mediabahri.com | Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (9/8/2025), meski sebelumnya seluruh jajaran lalu lintas di bawah naungan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara telah menerima Telegram berisi teguran dan instruksi tegas untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menghindari praktik menyimpang.


Namun, ketentuan tersebut diduga diabaikan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pantauan langsung di salah satu Pos Lantas Tanjung Morawa mendapati sejumlah pelanggar lalu lintas tidak diberikan nomor BRIva pada surat tilang mereka. Padahal, sistem pembayaran denda tilang melalui BRIva dirancang untuk meminimalisir potensi pungutan liar (pungli).


Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, tidak dicantumkannya nomor BRIva membuka celah terjadinya praktik korupsi. "Seharusnya nomor BRIva mempermudah masyarakat membayar denda pelanggaran lalu lintas secara resmi. Namun di lapangan, kami menemukan beberapa blangko tilang tanpa nomor tersebut," ujarnya.


Zulfahri bersama rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga menemukan adanya dugaan pembiaran oleh Iptu Leonard Naibaho, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Deli Serdang. Ia mengaku kecewa terhadap Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.I.K., yang dinilai kurang responsif. "Kanit Turjawali pernah diperiksa oleh internal Paminal Polresta Deli Serdang, tapi hingga kini tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat," ungkapnya.


Temuan di lapangan juga mengindikasikan penggunaan blangko tilang lama. Beberapa surat tilang terlihat memiliki bayangan tulisan bekas pakai, serta menggunakan kertas cetakan tahun 2020. Menurut Zulfahri, kertas tilang resmi seharusnya berwarna merah jambu dengan karbon biru yang jelas dan tembus.


Atas dugaan pelanggaran ini, ia mendesak Kapolri, Korlantas Polri, Kapolda Sumut, Dirlantas, dan Paminal Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar prosedur. "Jika tidak ada penindakan, slogan PRESISI yang digaungkan Polri akan kehilangan makna," pungkasnya. (M.Z.Tanjung)

Redaksi: Mediabahri.com



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!