Subang, 21 Agustus 2025 – BahriNews.id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama institusi pemerintah. Seorang oknum di Dinas Perikanan Kabupaten Subang, berinisial RAD, diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dengan modus “membantu” pemilik kapal atau juragan perahu dalam pengurusan berbagai surat-surat resmi.
Informasi yang dihimpun tim GWI Pers Bahri Sejahtera New Media, oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan dokumen kapal. Padahal, sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak ada ketentuan yang mewajibkan nelayan atau juragan perahu membayar biaya tambahan di luar retribusi resmi yang telah ditetapkan.
“Dengan alasan membantu para juragan, oknum itu justru menentukan nominal sendiri. Itu jelas-jelas pungli, karena tidak ada dasar hukumnya,” tegas Bang Jenggo, pemerhati kebijakan publik yang turut memberikan ulasan terkait kasus ini.
Dari hasil penelusuran lapangan, Eyang, awak media GWI Pers Bahri Sejahtera, mengonfirmasi adanya keluhan dari sejumlah nelayan dan juragan kapal. Mereka merasa terbebani oleh permintaan oknum tersebut. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan, jangan sampai oknum merasa benar sendiri dan bertindak semaunya,” ungkap seorang nelayan yang enggan disebut namanya.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat pesisir sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang diduga bermain “dua kaki” itu.
Kasus dugaan pungli di sektor perikanan ini menjadi perhatian serius, mengingat peran penting nelayan dan juragan kapal dalam menopang perekonomian daerah. “Kalau aparat membiarkan, maka pungli akan terus menjadi penyakit birokrasi yang sulit diberantas,” tambah Bang Jenggo.
Redaksi: Mediabahri.com