LSM Bungong Lam Jaroe Soroti Peran Dr. T. Wildan dalam Dugaan Korupsi Penelitian IAIN Langsa 2024: Zul Fadli Desak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia

Zulkarnaen_idrus
0


Langsa | Mediabahri.com –
Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi penelitian Tahun Anggaran 2024 di IAIN Langsa terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe secara tegas mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh untuk segera memeriksa panitia penyelenggara, termasuk Dr. T. Wildan, M.A., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).


Ketua LSM Bungong Lam Jaroe, Zul Fadli, S.Sos.I., M.M, menilai posisi Dr. Wildan sangat sentral dalam proses seleksi penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2024. “Sebagai Ketua LPPM, Dr. T. Wildan berada di garda terdepan penyelenggaraan penelitian. Ia tahu detail mekanisme, siapa yang ditunjuk sebagai komite penilai, hingga siapa penerima dana penelitian. Karena itu, tidak pantas bila beliau berdiam diri dan melepas tanggung jawab begitu saja,” ujar Zul Fadli kepada wartawan di Langsa, Selasa (26/8/2025).


Jejak Jabatan Dinilai Bermasalah

Dalam dua tahun terakhir, Dr. T. Wildan tercatat berpindah jabatan hingga dua kali. Dari Ketua LPPM, ia kemudian dilantik sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), sebelum akhirnya menjabat Wakil Rektor II IAIN Langsa. Perpindahan jabatan beruntun dalam waktu singkat ini menimbulkan tanda tanya besar.


“Pergantian jabatan tersebut bisa dibaca sebagai upaya mengamankan posisi, padahal dugaan praktik KKN dalam seleksi penelitian 2024 terjadi saat beliau memimpin LPPM. Maka, beliau harus ikut bertanggung jawab, apalagi indikasi penyalahgunaan kewenangan begitu terang benderang,” tambah Zul Fadli.


Komite Penilai Rangkap Penerima Dana

LSM Bungong Lam Jaroe juga menyoroti temuan adanya komite penilai yang justru ikut lulus sebagai penerima dana penelitian. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran etika akademik dan bentuk conflict of interest.


“Jika komite penilai bisa meluluskan dirinya sendiri, jelas ada masalah serius. Ketua LPPM semestinya menjadi benteng pencegah, bukan malah membiarkan. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Zul Fadli.


Desakan Pemeriksaan Hukum

Atas dasar itu, LSM Bungong Lam Jaroe mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Aceh, untuk memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Dr. T. Wildan.


“Rektor memang penanggung jawab utama, tapi Ketua LPPM saat itu adalah eksekutor teknis. Wajar bila publik meminta aparat hukum memeriksa Dr. Wildan untuk mengungkap seberapa jauh perannya dalam dugaan korupsi penelitian ini,” lanjut Zul Fadli.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak IAIN Langsa belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara sejumlah dosen yang merasa dirugikan mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini demi menjaga marwah akademik dan menyelamatkan keuangan negara.

(an/Redaksi Mediabahri.com)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!