
Jambi | Mediabahri.com –
Ketua Fast Respon Counter Opinion Polri, Dodi Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama pemilik barang ilegal yang diamankan tim Bea Cukai Jambi dari kapal KLM Erlangga dan KLM Arya Dwi Arama asal Malaysia.
Dalam pernyataannya, Dodi menyampaikan klarifikasi tegas terkait maraknya akun media sosial, khususnya di platform TikTok, yang mencatut nama JT sebagai pemilik kontainer tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar itu dipastikan bohong dan sarat dengan indikasi pemerasan.
“Saya pastikan beberapa akun media sosial yang mencatut nama JT tidak benar. Itu bukan milik JT. Disinyalir ada unsur pemerasan yang dilakukan pihak tertentu kepada pihak yang dituju,” tegas Dodi, Minggu (25/8/2025).
Ia menambahkan, aksi-aksi yang dilakukan akun media sosial tersebut bukan hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
“Akun medsos yang menerbitkan tuduhan itu sudah bisa dipidana, karena melakukan provokasi yang dapat mengganggu kondusifitas dan stabilitas kamtibmas,” jelasnya.
Fast Respon, lanjut Dodi, akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menelusuri informasi berdasarkan data dan fakta. Tujuannya, agar publik tidak disesatkan oleh isu simpang siur terkait kepemilikan kontainer berisi barang ilegal tersebut.
“Fast Respon selalu mendukung penuh penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (FH)
Redaksi: Mediabahri.com
