Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, Mediabahri.com | Jumat, 22 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.


Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

  1. HADN, selaku CCA BNI.
  2. DP, selaku Karyawan Swasta.


Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan penyidikan atas nama Tersangka ISL dkk.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik JAM PIDSUS.


Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat perusahaan tekstil raksasa tersebut sempat menjadi sorotan setelah dinyatakan pailit, sementara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di sejumlah bank daerah masih terus diusut aparat penegak hukum.

Redaksi: Mediabahri.com



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!