Kabidpropam Polda Sulteng Tegaskan Proses Hukum Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Morowali

Redaksi Media Bahri
0


Palu – Mediabahri.com | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025) lalu.


Penegasan ini disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Ia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik yang terkait tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.


Sebelumnya, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengungkapkan terdapat empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.


Kapolda Sulteng, lanjut Roy, telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.


“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” tegasnya.


Roy menambahkan, oknum yang terbukti melanggar pidana akan menghadapi dua proses hukum sekaligus.


“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” terangnya.


Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.


“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.


Roy juga meminta masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” imbuhnya.


Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum.

Redaksi: Mediabahri.com

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!