Tangerang – Mediabahri.com | Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini juga mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
Salah satu bentuk transparansi pemerintahan desa adalah pemasangan baliho APBDes di setiap desa, agar masyarakat mengetahui besaran anggaran serta peruntukannya. Namun, kondisi berbeda terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya baliho APBDes di kantor desa, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang ditutupi terkait alokasi anggaran.
Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang, Saniman, menegaskan bahwa pemasangan baliho APBDes adalah kewajiban. “Kalau tidak terpasang, jelas ada aturan yang dilanggar. Ini memunculkan tanda tanya, ada apa di Desa Palasari?” ujarnya kepada media.
Menurut Saniman, ketidakhadiran baliho APBDes tersebut diketahui saat tim Abpednas berkunjung ke Desa Palasari. Mereka bahkan telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak desa, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Tidak memasang baliho APBDes, kata Saniman, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f mengenai prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Jika desa tidak memasang baliho APBDes, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bisa terancam pencabutan dana desa bahkan pidana,” pungkasnya.
Redaksi: Mediabahri.com