MOROWALI – Mediabahri.com | Pasca aksi massa anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) yang disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian pada Jumat (8/8/2025), Kepolisian Resor Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025) mengungkapkan, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait insiden tersebut. Laporan pertama, LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Laporan kedua, LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Aksi anarkis ini dipicu oleh beredarnya informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Pada saat aksi, petugas mengamankan dua orang yakni IM dan R. Dari hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security PT IMIP. Namun, keduanya menyebut dua nama lain yakni F dan NIU yang ikut melakukan unjuk rasa sekaligus penjarahan,” jelas Erick.
Polres Morowali dengan dukungan Polda Sulawesi Tengah kemudian mengamankan F (20) dan NIU (25). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri sejumlah barang milik PT IMIP, antara lain 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit gergaji listrik (sawmell).
Baik F maupun NIU kini resmi ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus pencurian. Sementara IM ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan terkait penjarahan dan perusakan aset milik PT IMIP. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Erick.
Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat penjarahan agar segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang yang diambil. “Hal ini dapat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan,” pungkasnya.
Redaksi: Mediabahri.com