Agus Halawa, SH., Kecam Kejari Tapanuli Selatan Diduga Kriminalisasi Rakyat Kecil

Zulkarnaen_idrus
0


Medan – Mediabahri.com | Dugaan kriminalisasi dalam proses penanganan perkara hukum kembali mencuat di Tapanuli Selatan. Agus Halawa, SH., selaku kuasa hukum Bandaharo Harahap (43), warga Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan yang dinilai mengabaikan prinsip restorative justice (RJ) dalam perkara yang melibatkan kliennya.


Pernyataan itu disampaikan Halawa pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyusul penanganan perkara Nomor: LP/B/120/IV/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 April 2025. Ia menduga kuat adanya upaya kriminalisasi oleh Kejari terhadap kliennya, meskipun sudah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.


"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Klien saya dan pelapor telah berdamai secara terbuka di hadapan kepala desa serta masyarakat. Namun, Kejari Tapanuli Selatan tetap memaksakan proses hukum berlanjut. Ini bertentangan dengan semangat restorative justice yang digaungkan Kejaksaan Agung," ujar Halawa.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Namun, menurut Halawa, konflik sudah selesai secara damai, dan seharusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan.


"Perdamaian sudah terjadi, semua pihak sepakat. Bahkan disaksikan aparat desa dan masyarakat. Mengapa Kejari masih melanjutkan perkara ini? Dugaan kuat ada intervensi atau pesanan pihak tertentu," tambahnya.


Halawa juga mengaitkan kasus ini dengan persoalan perampasan lahan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang sebelumnya menjadi sumber konflik di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa kasus ini berpotensi sebagai bentuk tekanan terhadap warga yang berani bersuara.


Atas kondisi tersebut, Halawa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan. Ia mendesak Kepala Kejatisu, Harli Siregar, agar segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kejari Tapanuli Selatan.


"Kami minta Kajatisu mencopot Kepala Kejari Tapanuli Selatan. Penegakan hukum jangan sampai jadi alat untuk menindas rakyat kecil. Restorative justice itu harus ditegakkan, bukan hanya slogan," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Agus Halawa, SH.

(M. ZulFahri TJ)
Editor: Redaksi Mediabahri.com


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!