BINJAI — mediabahri.com | Perang terhadap narkoba kembali menunjukkan hasil. Satresnarkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil membekuk seorang pria berinisial EP (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Jalan T. Amir Hamzah Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin (30/6/2025) pukul 17.00 WIB.
Penindakan ini berawal dari laporan tokoh masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat petugas melihat seorang pria membuka jendela sambil menggunakan ponsel, kecurigaan semakin menguat. Didampingi kepala lingkungan setempat, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di atas asbes kamar mandi.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa:
- 5 paket sabu seberat bruto 4,64 gram,
- 1 paket ganja kering seberat bruto 1,20 gram,
- 2 bungkus plastik klip transparan,
- 1 buah pipet skop,
- 1 unit timbangan elektrik,
- 1 unit HP merk Redmi,
- 1 kotak plastik putih, serta
- Uang tunai Rp 360.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, sesuai pengakuan pelaku.
Kini, pelaku EP (33) telah diamankan dan digelandang ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan dukungan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan proaktif. Bersama, kita lawan peredaran narkoba di Kota Binjai,” ujar AKP Junaidi.
Laporan: Agus Sidarta